Diduga Peti, Masyarakat Desa Tebing Tinggi Resah

    Diduga Peti, Masyarakat Desa Tebing Tinggi Resah
    Foto: Facebook Randi Nata Pratama

    Batang Hari, Jambi - Diduga adanya aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di sungai Batanghari wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, pernyataan kepala desa dan warganya tidak sinkron, Rabu (30/03/2022).

    Dugaan aktivitas Peti tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Randi Nata Pratama yang bertuliskan: tolong pemerintah desa tebing tinggi, pers, dan pihak-pihak terkait, tertibkan lanting sedot di desa tebing tinggi tanah aku terbis galo buat e, tulisnya dengan bahasa daerah jambi.

    Ia juga menampilkan foto dan vidio aktivitas yang ada dipinggir sungai dekat dengan tanah miliknya.

    Mengenai unggahan tersebut, Kepala Desa Tebing Tinggi Lucky Wijaya, S.H., di ruang kerjanya mengatakan, aktivitas di sungai Batanghari wilayah Tebing Tinggi itu adalah galian C, yang mana sudah disetujui oleh masyarakat sekitar bibir sungai, yakni dari RT 08, RT 03 dan RT 01.

    “Itu galian C yang sudah kita rekomendasikan untuk dibuatkan izin ke pusat, sebelum merekomendasikannya diadakan rapat dengan warga sekitar bibir sungai. Kalau tidak ada kesepakatan antara warga disana kami juga tidak berani merekomendasikannya, ” ucap kades termuda di Kabupaten Batang Hari.

    Ia merasa heran, kenapa sudah ada kesepakatan yang sudah ditandatangani itu berubah seketika.

    “Kita punya bukti berita acara yang sudah ditandatangani oleh mereka, dan tidak mungkin ada yang berani melakukan aktivitas galian penambangan di sungai kalau tidak ada persetujuan tadi, ” imbuhnya.

    Menurutnya, foto dan vidio yang diunggah di laman facebook tersebut sudah lama, karena dirinya tidak tahu kapan foto dan vidio itu direkam.

    “Dan kalau memang ada masyarakat yang dirugikan tanahnya terbis, mereka bisa melapor dengan membawa bukti berupa foto keadaan tanah sebelum aktivitas dan sesudah aktivitas, apakah memang benar akibat dari penambangan tersebut menimbulkan kerugian, ” tegasnya.

    Ia sangat menyesali atas apa yang dilakukan oleh warga tersebut, karena tanpa melalui jenjang yang ada langsung melapor ke Polres Batang Hari.

    “Masyarakat itu sudah melapor ke Polres, artinya melangkahi jenjang yang ada, padahal bisa koordinasi langsung dengan saya selaku kepala desa, atau melalui camat, kalau tidak selesai baru ke ranah hukum, ” jelasnya.

    Tidak sampai disitu, awak media didampingi oleh kadus satu menelusuri tepian sungai Batanghari mencari kebenaran yang dilaporkan oleh warga.

    Sesampai di tepi sungai wilayah RT 08 beberapa warga menghampiri dan mengatakan, bapak terlambat, karena sekitar jam satu tadi mereka sudah pada bubar.

    “Jam satu tadi kami lihat mereka pada bubar, kami heran, biasanya mereka selesai beraktivitas jam empat sore, ” ujar warga.

    Dan mereka membenarkan vidio tersebut baru saja diambil pagi ini.

    “Apa karena ada yang menelepon atau yang memberitahu makanya mereka berhenti. Padahal beberapa hari yang lalu ada enam belas lanting yang beraktivitas” ucap warga lainnya.

    Salah satu warga lagi mengatakan, terkait dengan perjanjian tentang galian C itu tidak benar, kami hanya menyetujui karena ada yang ditawarkan pelaku penambang kepada kami.

    “Mereka berjanji akan memberikan sejumlah uang apabila melakukan aktivitas di dekat dengan tanah kami, ” ujarnya.

    Ia mengatakan, kalau untuk pembangunan mesjid itu memang ada, tetapi mesjid yang dibangun itu wilayah kadus satu, jauh dari tempatnya, sedangkan aktivitas penambangan dilakukan di wilayahnya.

    “Wilayah kadus satu tidak ada satupun masyarakat yang menyetui penambangan ditempatnya, karena mereka beralasan tempatnya terbis dan dekat dengan pemukiman warga. Sedangkan, hasilnya diperoleh untuk pembangunan mesjid di wilayahnya, ” ucapnya.

    Ia menambahkan, aktivitas penambangan itu sudah berjalan hampir satu bulan, dan membuat warga sekitar tertanggu dengan lanting (mesin dompeng) tersebut.

    “Kemarin sempat ribut, dan dipanggil warga yang melapor dan enam belas orang pemilik lanting yang disaksikan oleh dua anggota polsek pemayung dan dua anggota polres bersama kadus satu terkait lanting ini. Tetapi tidak ada tindak lanjut yang serius, sehingga ada yang melapor langsung ke polres batanghari, ” ucap warga.

    Ditempat yang sama, kadus satu mengatakan, itukan galian C yang sudah disetujui bersama, terkait pengurusan pelaku usaha dirinya tidak tahu. Karena, yang dirinya tahu aktivitas tersebut hanya untuk pengambil kerikil dan pasir untuk mesjid.

    “Yang kami tahu itu untuk mengambil kerikil dan pasir untuk mesjid, hanya itu, ” ucapnya.

    Kalau untuk galian C, awak media mempertanyakan, apakah di desa tebing tinggi ada usaha lepon batu dan pasir?, kadus menjawab, “Didesa tebing tinggi tidak ada lepon atau tempat orang jual beli kerikil dan pasi, ” tambah kadus.

    “Lantas untuk apa ijin galian C itu, ” pungkas warga.

    Masyarakat RT08 berharap agar aktivitas tersebut dihentikan sama sekali dan jangan sampai ada lagi penambangan liar.

    (Red)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    SPBJ Pejuang Hak Buruh Akan Hadir di Batang...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Batang Hari Minta Pemkab Fasilitasi...

    Berita terkait